Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 di Aula DPRD, Senin (14/3/2022).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, jika pada tahun ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengurangi jumlah Propemperda.Karena, dianggap terlalu banyak dan menyita waktu.
Baca juga:
Fix! AKD Trenggalek Resmi Ada Pergeseran
|
" Kita kurangi volumenya.Dari 37 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi 28 Raperda, " ucapnya.
Doding menuturkan, dengan berbagai pertimbangan jumlah yang harus dibahas volumenya dikurangi.
Politisi dari PDI-P ini menyebut, 28 Raperda yang disetujui itu, yakni 11 diantaranya adalah inisiatif dari DPRD.Sedangkan 17 sisanya dari usulan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
" Setelah nanti disetujui dalam paripurna, maka selanjutnya akan dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus), " imbuhnya.
Baca juga:
DPRD Trenggalek Gelar Rapim bersama AKD
|
Selanjutnya, dia berharap agar 28 Raperda tersebut bisa rampung ditahun 2022." Semoga saja semuanya bisa berjalan dengan baik dan selesai di tahun ini juga, " ujarnya (ags).