Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek secara resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggran 2022 menjadi Perda dalam rapat paripurna, Selasa (13/9/2022) siang.
Usai rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, melalui rapat secara maraton akhirnya DPRD Kabupaten Trenggalek bisa memparipurnakan Raperda Perubahan APBD menjadi Perda." Alhamdulillah, kita bersama eksekutif telah mengesahkan Raperda APBD Perubahan menjadi Perda.Sehingga kita bisa segera mengimplementasikan, " ucapnya.
Doding menyebut jika Pemerintah Daerah telah komitmen mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 60 milyar untuk perbaikan infrastruktur." Ada penambahan pendapatan sebesae Rp 300 milyar.Misalnya tambahan dari klaim BPJS.Ini sangat luar biasa, " imnuhnya.
Selain itu, masih lanjut Doding, ada penyisihan alokasi anggaran 2 persen, sesuai PMK dan itu tidak mempengaruhi struktur APBD Perubahan, karena diambilkan dari anggran tak terduga.
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin sepakat mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 60 milyar untuk perbaikan infrastruktur di sisa empat bulan Tahun Anggaran 2022." Alhamdulillah, rapat dapat diselenggarakan tepat waktu, " jelasnya.
Arifin menyampaikan, pada sisa waktu empat bulan ini ada beberapa pekerjaan rumah pembangunan di Kabupaten Trenggalek." Kita akan menyelesaikan pekerjaan yang kurang ini dengan baik.Jadi dalam APBD Perubahan ini ada infrastruktur primer, yaitu pembangunan jalan dan jembatan, " tandasnya.
Selanjutnya, dia berharap sektor infrastruktur yang selama ini dikeluhkan masyarakat bisa segera diatasi.Sehingga, bisa terwujud akses transportasi yang baik agar sektor ekonomi bisa segera membaik.
" Banyak keluhan masyarakat terkait jalan berlobang dan sebagainya.Sehingga Covid berakhir pemulihan ekonomi akan membaik pula, " ujarnya memungkasi (ags).
Baca juga:
Fix! AKD Trenggalek Resmi Ada Pergeseran
|