Trenggalek - DRPD Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat perdana.Rapat kali ini membahas terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Kamis (9/2/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Kholis Widodo mengatakan, pada rapat kali ini pihaknya mengundang bagian hukum sekertaris daerah Kabupaten Trenggalek.Dengan agenda perubahan Propemperda tahun 2022.
Baca juga:
Awal Tahun 2022, DPRD Trenggalek Rombak AKD
|
" Rancangan - rancangan yang belum terselesaikan di tahun 2021lalu, kita selesaikan di tahun 2022.Sambil menunggu hasil konsultasi ke biro Provinsi Jawa Timur, " ucapnya.
Kholis, sapaan akrabnya menuturkan, pada tahun 2021 masih ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum terselesaikan.Dan tahun ini kita akan selesaikan.
Baca juga:
Fix! AKD Trenggalek Resmi Ada Pergeseran
|
" Total keseluruhan ada 38 judul di tahun 2022.Rinciannya, 5 Raperda di tahun 2021 dan sisanya Raperda tahun 2022, " imbuhnya.
Politisi dari PKB ini menyebut, dalam prosesnya ada Raperda yang yang tidak sesuai dengan judul.Karena harus disesuaikan dengan undang - undang Cipta Kerja.
" Penyesuaian judul ini dikarenakan adanya undang - undang diatasnya.Sehingga undang - undang diatasnya harus jadi rujukan, " ungkapnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan, lima Raperda yang belum terselesaikan di tahun 2021, antara lain prasarana, sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman, peribahan atas peraturan daerah nomer 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.
" Selain itu, ada Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak, Raperda pengarusutamaan gender serta Raperda penanaman modal, " tutupnya (ags).