Trenggalek - Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek terus meningkatkan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Karena kedisplinan merupakan salah satu kunci utama sebuah organisasi untuk meraih tujuan.
"Terkait soal kedisplinan, baik bagi PNS maupun ASN utamanya yang ada di Kabupaten Trenggalek, bisa menjadi pemicu untuk meraih yang terbaik.Mereka harus disiplin waktu dan disiplin pekerjaan saat melayani masyarakat, " kata Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/5/2022).
Eko, sapaan akrabnya menuturkan, jika saja para ASN dan PNS di Kabupaten Trenggalek belum bisa mengedepankan kedisplinannya, tentu akan kesulitan menerapkan budaya - budaya lainnya.
Eko menyebut, salah satu bentuk kedisplinan itu bisa dimulai dari hal yang terkecil.Misalnya, datang tepat waktu ke kantor.Melakukan finger print untuk absensi.Ini sudah bisa dinilai disiplin dalam kinerjanya.Sebab, sekarang sudah ada Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
" Ini artinya, semua pegawai harus membuat rencana target kinerja.Apakah pekerjaan itu bisa diselesaikan dalam waktu seminggu atau satu bulan.Di Kabupaten Trenggalek sudah mempunyai data kedisplinan pegawai, " imbuhnya.
Selanjutnya, Eko menjelaskan, sesuai ketentuan, jam kerja pegawai dalam seminggu adalah 37, 5 jam, cuma yang membedakan dari masing - masing daerah adalah waktunya saja." "Ada yang masuk jam 7 ada pula yang masuk jam 8, " tandasnya.
Dia juga menegaskan, terkait sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)nomor 94 terkait kedisplinan ASN.
"Jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa ada keterangan, maka akan dapat teguran atau peringatan secara langsung, " tutupnya (ags).