Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (21/3/2022).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek berharap dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tidak lagi terjadi gagal lelang serta penawar lelang dibawah standar tidak terulang kembali.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto mengatakan, pada rapat kerja kali ini pihaknya mengundang beberapa OPD.Antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
" Ada beberapa catatan yang kami berikan kepada beberapa OPD, yakni harus ada koordinasi dengan ULP supaya tidak terjadi keterlambatan seperti tahun kemarin.Apalagi sampai ada yang gagal lelang, " ucapnya.
Pranoto meminta kepada OPD tehnis untuk segera mengumumkan paket pengadaan barang dan jasa di ULP.
" Jadi apa yang diputuskan oleh ULP bisa menjadi ukuran di masing - masih OPD.Supaya bisa meminimalisir terjadinya gagal lelang, " imbuhnya.
Baca juga:
Awal Tahun 2022, DPRD Trenggalek Rombak AKD
|
Politisi dari PDI-P ini menyebut, pada kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021ada beberap paket pengadaan barang dan jasa yang mengalami gagal lelang.
Dia mencontohkan, ada dua kegiatan di Disdikpora yang gagal lelang.Sehingga, tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Trenggalek." Ini tidak boleh terjadi di tahun 2022, " ungkapnya.
Ketika disinggung tentang penawaran dibawah standar, pria yang kali kedua menjadi legislator di DPRD Kabupaten Trenggalek, menyampaikan, perlu kiranya ada koreksi ketika harga tidak sesuai.
" Koreksinya itu saat klarifikasi harga.Pendeknya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menolak jika harganya dibawah standar, " tandasnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan, salah satu kendala lain gagal lelang adalah waktu dan persyaratan administrasi untuk memenuhi yang disyaratkan ULP.
" Yang jelas jika sampai terjadi gagal lelang maka masyarakat tidak bisa menikmati kegiatan APBD, " tutupnya (ags).