Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui panitia khusus ( Pansus) III menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab membahas tindaklanjut rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2009 perihal tentang administrasi kependudukan.Hasil dari pembahasan tersebut disepakati penghapusan pasal 97 dan 98 .
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto mengatakan, pihaknya bersama tim asistensi Pemkab menindaklanjuti pembahasan persoalan pasal 98 pada Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2009.
" Mengingat di dalam pasal tersebut ada kaitannya dengan pelaksanaan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, maka perlu kiranya ada pembahasan yang serius, " ucapnya, Senin (17/10/2022) siang.
Guswanto menuturkan, dalam isi pasal tersebut, ada klausal yang menerangkan ada denda Rp 1000, 00.
" Ada denda Rp 1000, 00jika dalam pengurusan administrasi tidak diurus selama 30 hari berturut - turut, " imbuhnya.
Politisi PDI - P ini menyebut, jika hal tersebut diletakkan dalam Perda tersebut justru akan membebankan dan menghambat dalam proses adminduk.
Baca juga:
Awal Tahun 2022, DPRD Trenggalek Rombak AKD
|
" Mengapa direvisi, dengan denda Rp 1000, 00 justru akan menjadikan hambatan untuk Dukcapil.Karena tidal bisa dibayarkan langsung secata online, " ungkapnya.
Selanjutnya, dia berharap adanya penyempurnaan Raperda tersebut supaya tidak memghambat proses pengurusan adminduk (ags).