Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Trenggalek, di Aula Kantor DPRD, Senin (21/3/2022).
Dalam hearing tersebut agenda yang diusung adalah tentang keikutsertaannya BPD sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, dari informasi yang diterima, selama ini yang ikut serta BPJS kesehatan hanyalah kepala desa.Jadi perlu kiranya ada kajian hukum untuk keikutsertaannya BPD dalam BPJS kesehatan.
" Hari ini kami menerima Abpednas untuk melakukan hearing tentang keikutsertaannya BPD dalam BPJS kesehatan, " ucapnya.
Alwi menuturkan, hasil dari hearing ini akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek." Nantinya Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek akan membuat rekomendasi yang ditujukan kepada bupati, " imbuhnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Bidang Advokasi dan hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Abpednas Trenggalek, Khoiri Huda menyampaikan, salah satu tujuan hearing ini ialah untuk menangkap respon eksekutif serta legeslatif terkait permasalahan yang telah sampaikan." Jadi ini langkah awal.Kami butuh jawaban setidaknya 15 hari kedepan, " ungkapnya.
Kang Huda, sapaan akrabnya menjelaskan, salah satu tujuan dibentuknya BPD antara lain untuk bekerja sama dengan pemerintah desa dalam kontek membangun sesuai dengan tugasnya.
Oleh karena itu, masih lanjut Kang Huda, perlu kiranya BPD bisa ikut dalam BPJS kesehatan sebagai wujud kesejahteraan anggota BPD.
Baca juga:
Awal Tahun 2022, DPRD Trenggalek Rombak AKD
|
" Kami sangat berharap agar DPRD bisa memberikan petunjuk terkait Peraturan Presiden ( Perpres) tentang BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, " ujarnya.
Selanjutnya, dia juga meminta agar peraturan bupati (Perbup) yang ada direview dan dievaluasi kembali.
Baca juga:
Fix! AKD Trenggalek Resmi Ada Pergeseran
|
" Kita tunggu saja hasil dari rekomendasi Ketua DPRD kepada bupati.Sehingga bisa dilihat secara normatif, " tutupnya (ags).