Trenggalek - DPRD Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah, Kamis (13/1/2022).
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, pada rapar kali ini pihaknya fokus pada diskusi grup dalam rangka mempersiapkan Raperda tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah." Jadi kami masih dalam tahap diskusi mempersiapkan pembahasan Raperda tersebut, " ucapnya.
Alwi menuturkan, pada tahun 2021, pembahasan Raperda ini sudah dilakukan.Akan tetapi dalam perjalanannya ada undang - undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
" Undang - undang tersebut harus diakomodir dalam Perda.Sehingga tadi sudah disepakati jika dalam draf - draf nanti harus disesuaikan dengan undang - undang yang sudah disahkan pada tanggal 7 Januari 2022.Pendeknya, diparipurnakan tanggal 7 Desember 2021 dan berlaku tanggal 7 Januari 2022, " imbuhnya.
Politisi dari PKS ini menyebutkan, tidak ada perubahan spesifik.Namun, ada penambahan - penambahan yang disesuaikan dengan undang - undang yang ada." Misalnya tentang pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Mungkin ada beberapa item yang tadinya masuk ke provinsi bisa diambil oleh kabupaten, " tandasnya.
Ketika disinggung soal item penambahan yang dimaksud, pria yang sudah kali ketiga menjadi legislator di DPRD Trenggalek ini mengaku belum tahu secara detail.Karena aturan pelaksanaannya masih menunggu PP dan Permendagri.
Baca juga:
Amsakar Tampung Masukan DPRD Batam
|
" Kita tunggu aja Nanti akan kelihatan mana yang masuk provinsi dan mana yang boleh diambil kabupaten, " pungkasnya (ags).